
Tugas Pokok dan Fungsi
1. Tugas
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan.
.2 Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :
1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;
2. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan;
3. Penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan daerah;
4. Penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan umum di bidang pembangunan;
5. Penyiapan bahan dan penyusunan rencana teknis di bidang perencanaan pembangunan;
6. Penyusunan program pembangunan daerah;
7. Penyusunan rencana strategis daerah;
8. Penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah;
9. Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan;
10. Pelaksanaan dan fasilitasi di bidang kepenanaman modal daerah
11. Penyusunan perencanaan kerjasama daerah;
12. Pembinaan teknis perencanaan partisipatif;
13. Pelaksanaan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; dan
14. Pengelolaan ketatausahaan badan.
Visitors
:2381 Org
Hits : 0947 hits
Month : 181 Users