Selamat Datang di Website Bappeda Kabupaten Murung Raya

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi

       1.  Tugas

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Daerah dan tugas pembantuan di bidang perencanaan pembangunan.

       .2  Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

1.      Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan;

2.      Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan;

3.      Penelitian dan pengembangan di bidang pembangunan daerah;

4.      Penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan umum di bidang pembangunan;

5.      Penyiapan bahan dan penyusunan rencana teknis di bidang perencanaan   pembangunan;

6.      Penyusunan program pembangunan daerah;

7.      Penyusunan rencana strategis daerah;

8.      Penyusunan rencana pembangunan tahunan daerah;

9.      Pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan;

10.  Pelaksanaan dan fasilitasi di bidang kepenanaman modal daerah

11.  Penyusunan perencanaan kerjasama daerah;

12.  Pembinaan teknis perencanaan partisipatif;

13.  Pelaksanaan evaluasi perencanaan pembangunan daerah; dan

14.  Pengelolaan ketatausahaan badan.

 

 

Random Links

Selamat Idul Fitri 1429 H

 

anda pengunjung ke sejak 22 Nopember 2009