| Home | Sejarah | Sambutan Bupati | Arti Lambang | Geografis | Agenda Pembgn Daerah | Kritik & Saran | Galeri Foto | FAQ | Kontak | Mars Mura|
 
 
 
Pemerintah Kabupaten             Murung Raya        Jl. R.Soeprapto 2            Puruk Cahu, 73500        Tlp (0528) 31898, Fax             (0528)31901        mailto:bappeda_kabmura@yahoo.com                    Powered website by Bappeda         The Website Beta Construction..!!       
 
     
   
Mars Mura Streaming
 

 

 
   Hit Counter
 
443767
 
   
   Cuaca Murung Raya Hari Ini
 
Cerah
Cerah 26- 35C
 
   
   DARI MEJA BUPATI
Sambutan Bupati
Agenda
     
 

BUKU TAMU

 
   Situs Lain
 
      
 
   
   Email
 
Login
Password
 
 
   
 
 
 
 

SEJARAH KABUPATEN MURUNG RAYA

Dibangunnya District Barito Hulu oleh Pemerintah Kolonial Belanda atau sekarang yang kita kenal dengan nama " Kompi Senapan C 631/Antang" di Puruk Cahu yaitu dibangun ± pada tahun 1939 atau 1940 dan dipergunakan oleh serdadu Belanda sebagai basis pertahanan untuk menangkal setiap serangan musuh baik dari orang-orang indonesia atau orang pribumi maupun terhadap serangan dari bangsa asing.

Photo Benteng Puruk Cahu Tahun 1964

Photo Benteng Puruk Cahu Tahun 2005

Keadaan ini mengambarkan bahwa kendatipun secara defacto merupakan penghujung kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda, namun kenyataanya pada daerah-daerah pedalaman Pulau Kalimantan termasuk diantaranya wilayah Districk Barito Hulu dan sekitarnya bahwa pemerintah Kolonial Hindia Belanda masih ingin menguasai dan mempertahankan daerah jajahannya.

Distric Barito Hulu oleh Kolonial Hindia belanda dibagi menjadi 4 (empat) wilayah administratif yang disebut "Onder District" yaitu sebagai berikut :

  1. Onderdistrict Murung dengan ibukota Puruk Cahu ;
  2. Onderdistrict Laung dan Tuhup dengan Ibukota Muara Laung ;
  3. Onderdistrict Siangland dengan ibukota Saripoi ;
  4. Onderdistrict Barito Brongeheid dengan Ibukota Muara Joloi I

II. MASA PENDUDUKAN JEPANG

Pada masa pendudukan Jepang keadaan wilayah administratif untuk District Barito Hulu tidak terlalu banyak mengalami perubahan termasuk dalam penyelenggaraan tugas dibidang pemerintahan, kecuali peristilahan dan nama jabatan atau sejenisnya yang mengunakan bahasa jepang, antara lain untuk nama jabatan Wedana disebut " Guncho" dan untuk jabatan Asisten Wedana disebut " Fuku Guncho" hal ini karena pemerintahan jepang hanya berkuasa selama + 3,5 ( tiga setegnah tahun), namun kurun waktu tersebut cukup membuat Bangsa Indonesia dan khususnya masyarakat puruk cahu menderita baik fisik dan fisikis.

   

III. MASA PEMERINTAHAN NICA

Jika pada masa sebelumnya Perang Dunia II District Barito Hulu dipimpin oleh Controluer seorang pejabat dari kalangan militer yang merangkap sebagai komandan kompi yang berkembangsaan Belanda, dalam arti bahwa militer yang berkuasa saat itu, sedangkan pada masa pemerintahan NICA yang konon katanya telah dibonceng oleh belanda, dimana jabatan tersebut dipegang oleh seorang sipil berkebangsaan belanda dengan sebutan "Het Hoof van Plaar\tslijk Besteur", setelah jabatan tersebut diganti dalam arti diserahkan dari Pemerintah Kolonial Belanda kepada Bangsa Indonesia, maka jabatan tersebut dirubah kedalam bahasa indonesia yaitu "Kepala Pemerintahan Negeri" atau dengan sebutan lain adalah "Kiai Kepala".

IV. MASA KEMERDEKAAN

Melalui perkembangan yang terungkap dalam catatan sejarah dan setelah penyerahan kedaulatan dari bangsa asing dan khususnya Pemerintah Hindia Belanda, Jepang dan NICA kepada pemerintah Republik Indonesia yang puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 telah terjadi beberapa kali pergantian dan penggunaan istilah dalam sistem pemerintahan dan khusunya mengenai pemerintahan daerah antara lain :

 

Benteng Puruk Cahu Sekarang  Photo Tahun 2005

  1. Kewedanaan.

Setelah penyerahan kadaulatan dari kaum penjajah kepada Pemerintah RI, maka istilah dalam pemerintahan daerah yang bersifat administratif yang menjadi bagian dari wilayah kerja district, dirubah dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah dengan istilah kewedanaan, perubahan ini juga terjadi pada Distict Barito Hulu di Puruk Cahu diganti dengan istilah Kewedanaan Barito Hulu. Perubahan status Distict Barito Hulu menjadi kewedanaan barito hulu telah dituangkan dalam surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Kalimantan Tengah nomor : 10/Pem.594 tanggal 22 Nopember 1963 dan disamping itu Wadena barito Hulu diserahi tugas menjadi Deputy Kepala Daerah Tingkat II barito Utara dan berkedudukan di Puruk Cahu yang dipimpin secara berurutan oleh para wedana, sebagai berikut :

  1. Mutafa Idehan ;
  2. Donis Samad ;
  3. W. Coenraad ;
  4. Sjahrani Wahab ;
  5. Tundjung Silam ;
  1. Kabupaten Administratif Murung Raya

Selanjutnya perubahan status kewedanaan barito hulu menjadi kabupaten administratif dan selanjutnya mengalami beberapa kali perubahan, namun perubahan tersebut tidak berarti meningkatkan status daerah ini, tetapi hanya bersifat pergantian nama saja, berdasarkan :

  1. Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 3/Pem.112-C-2-3 tanggal 1 Maret 1964 tentang pembentukan Darah Persiapan Tingkat II Administratif Barito Hulu .
  2. Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 17/Pem.112-C-2-4 tanggal 10 Oktober 1964 tentang perubahan status Daerah persiapan Tingkat II Administratif Barito Hulu menjadi Kantor Pembantu Daerah Tingkat II Murung Raya.
  3. Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor : 6/Pem.290-C-2-4 tanggal 24 April 1965 tentang perubahan Status Kantor Persiapan Pembentuk Daerah Tingkat II menjadi Kabupaten Administratif Murung Raya, yaitu terhitung pada tanggal 1 mei 1965 .

Dalam kurun waktu Murung Raya berstatus sebagai Kabupaten Administratif, maka kepala kantor kabupaten administratif secara berurutan dijabat oleh :

  1. Tundjung Silam ;
  2. J.H Tundan ;
  3. Drs. E. Hosang ;
  4. Drs. E.D Patianom ;
  5. A. Elbaar.
  1. Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya.

    Perubahan status kabupaten adminsitratif Murung Raya menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya dan perubahan (penghapusan) pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya, adalah berdasrkan :

    1. Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah ;
    2. Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan tengah Nomor : 146/PKTS/1979 tanggal 26 Juni 1979 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64 Tahun 1979 tentang Perubahan Status Kabupaten Administratif Murung Raya menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya, dan
    3. Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dengan dikeluarkannya undang-undang ini maka dihapuslah insitusi yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten dan diantaranya adalah pembantu Buaptu Barito Utara wilayah Murung Raya

      Photo Udara Kota Puruk Cahu 2004

       Wilayah kerja Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya meliputi 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu sebagai berikut :

      1. Kecamatan Murung Ibukotanya Puruk Cahu ;
      2. Kecamatan Tanah Siang Ibukotanya Saripoi ;
      3. Kecamatan Laung Tuhup Ibukotanya Muara Laung ;
      4. Kecamatan Permata Intan ibukotanya Tumbang Lahung ;
      5. Kecamatan Sumber Barito Ibukotnya Tumbang Kunyi..

        Dalam kurun waktu Murung Raya berstatus sebagai Pembantu Bupati Barito wilayah Murung Raya, maka yang menjabat sebagai Pembantu Bupatinya berturut-turut, sebagai berikut :

         

        1. M. Yusran Gambeng ;
        2. W. Ng. Mangkin ;
        3. Alexander Waning, BA ;
        4. Tahat Djinu, BA
        5. Drs. H. Holdy Butjun ;
        6. H. Masiuni Akhmad, BA ;
        7. Drs. Duan T Silam.
  1. PERJUANGAN MASYARAKAT UNTUK MENINGKATKAN STATUS MURUNG RAYA MENJADI SEBUAH KABUPATEN DEFENITIF

Keinginan masyarkat Murung Raya untuk meningkatkan status wilayah Murung Raya untuk menajdi sebuah kabupaten sudah dilakukan sejak perubahan status dari district barito hulu menjadi Kewedanaan Barito hulu, dimana warga masyarakat mengharapakan perubahan status tersebut merupakan upaya untuk peningkatan status Murung Raya, namun kenyataanya berkata lain. Sehingga apa yang menjadi harapan pada waktu itu masih belum membuahkan hasil.

Begita pula dengan perubahan stauts District Barito Hulu menjadi kewedanaan barito hulu. Sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingakt I Kalimantan Tengah Nomor : 10 /Pem. 594 tanggal 22 Nopember 1963, warga masyarakat Murung Raya mengharapakan perubahan tersebut menjadi peningkatan status Murung Raya, tetapi ternyata hanya merupakan pergantian saja yang tidak mempunyai kewenangan setingkat Kabupaten.

              

Selanjutnya pada perubahan status kewedanaan barito hulu menjadi daerah persiapan Tingakt II Administratif Barito Hulu, berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No. 3/Pem.190-C-2-3 tanggal 1 maret 1964 dan perubahan status Daerah Persiapan Tingakt II Barito Hulu menjadi kantor Pembentuk Daerah Tingkat II Murung Raya sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan tengah No. 17/Pem.1124-C-2-3 tanggal 10 Oktober 1964 serta perubahan status Kantor Persiapan Pembentuk Daerah Tingakt II Murugn Raya menajdi Kabuapten Administratif Murung Raya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 6 /Pem.290-C-2-4 tanggal 24 April 1965

Perubahan Status Kabupaten Administratif Murung Raya menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya berdasarkan Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Di daerah dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingakt I kalimantan tengah Nomor 146/PKTS/1979 tanggal 26 Juni 1979 juga tidak berarti status Murung Raya Meningkat, tetapi hanya bersifat perubahan atau pergantian saja dan bahkan keadaan yang paling menyedihkan pada awal berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pembantu Bupati dan termasuknya wilayah Pembantu Bupati Barito Utara untuk Wilayah Murung Raya telah dihapuskan dan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ditangani oleh Kecamatan Murung termasuk personil pegawainya.

Oleh karena itu dan merasa bahwa Murung Raya berdasarkan hasil penilaian para tokoh Masyarakat Murung Raya dari segi luas wilayah, potensi SDA dan SDM Puruk Cahu dianggap cukup mampu manakala ditingkatkan statusnya menajdi sebuah kabupaten defenitif, maka pada tanggal 16 Oktober 1999 atas prakarsa dan pemikiran para tokoh dan anggota masyarakat Murugn Raya di Puruk Cahu melakukan rapat untuk membentuk panitia atau tim yang dinamakan "Komite Pembentukan Kabupaten Murung Raya" dan telah berhasil pula menyusun komposisi pengurus, sebagai berikut :

               Pelindung / Panasehat :

          1. Bupati Barito Utara  (Ir. Badaruddin)
          2. Pembantu Bupati Barito Utara Wilayah Murung Raya (Drs, Duan T Silam)
          3. Camat se Wilayah Murung Raya

            Dewan Pembina / Pendiri ;

            1. Letjen (TNI) Purn Z.A Maulani
            2. DR(Hc) H. Sulaiman HB
            3. W. A Gara
            4. Suprianto
            5. Barsihan
            6. H. Marjuan
            7. H. A Bachtiar
            8. Tunjung Silam
            9. Ir. Godlin
            10. Masdar M
            11. Odong
            12. Handerlen
            13. Yohanson S
            14. Enoes
            15. H. Syarkani K
            16. Tarmizi Adidy
            17. Edison S Hamad
            18. H. Fardinand
            19. H Suryadi
            20. Irwansyah
            21. Anggota DPRD Asal Murung Raya
            22. Komponen Masyarakat Murung Raya

Komite pembentukan Kabupaten Murung Raya di Puruk Cahu ini memiliki jaringan dan anggota yang tersebar di berbagai kota disamping Murung Raya dan sekitarnya antara lain di jakarta, di Palangkaraya Banjarmasin dan Muara Teweh.

Perjuangan komite dan masyarakat Murung Raya ini mendapat sambutan positif dari bebragai kalangan dalam masyarakat, kabupaten Barito Utara sebagai kabupaten Induk, Provinsi Kalimantan tengah dan Pemerintah Pusat, sehingga pada tanggal 2 Juli 2002 Murugn Raya diresmikan menjadi Kabupaten Defenitif sesuai Undang-undang No. 05 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten murugn Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negri No. 131.42-188 Tahun 2002 tanggal 16 Mei 2002 tetang diangkatnya dan dilantiknya Drs. H Romansyah Bagan sebagai Pejabat Bupati Murung Raya pada tanggal 8 Juli 2002 dengan tugas antara lain adalah mempersiapakn lembaga legislatif dan membentuk Dinas, Badan dan Kantor Pemerintah di Puruk Cahu.

Setelah terbentuknya anggota Legislatif Kabupaten Murung Raya maka anggota dewan pada tanggal 18 Juni 2003 menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murugn Raya serta terpilihnya Ir Willy M Yoseph dan Drs. Abdul Thalib sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya untuk Periode 2003 - 2008 yang pelantikannya pada tanggal 21 Juli 2003 oleh Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya bersamaan dengan dilantiknya 7 (tujuh) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemekaran lainnya.

 

  Sumber Panitia HUT 2 Tahun Kabupaten Mura

  Tata Pemerintahan Setda Kab. Mura (created 2005-2009  by Litbang Bappeda)

 
 
    Murung Raya Linkdata
   
 
 
   Mura Dalam Angka
______________________

   
    INFO PENTING
 
              Publikasi
 


 


 
    PRODUK HUKUM
  Undang-undang No.9 2009
Tentang Badan Hukum Pendidikan
Undang-undang No.4 2009
Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-undang No.1 2009
Tentang Penerbangan
Undang-undang No.42 2008
Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Pemerintah No.41 2007
Tentang Pedoman Organisai Perangkat daerah
 
    POLLING
 
Bagaimana Pembangunan Kota Puruk Cahu Saat ini
 

 
   LAYANAN UMUM
Layanan Umum
Perizinan IMB
Izin Tempat Usaha (SITU)
Ijin Domisili (SIDOM)
Ijin Gangguan (HO)
Ijin Pemasangan Reklame
Tanda Daftar Perusahaan
(IUI) dan (TDI)
Ijin Usaha Perdagangan
Tanda Daftar Ruang
Penumpukan Hasil Hutan
 
 
| Home | Sejarah | Sambutan Bupati | Arti Lambang | Geografis | Agenda Pembgn Daerah | Kritik & Saran | Galeri Foto | FAQ | Kontak | Mars Mura|
 
 
Powered by Team BAPPEDA Murung Raya © 2009, untuk ww.kabmurungraya.go.id
Webmaster Litbang Bappeda:  Jln  R. Soeprapto No.2 Puruk Cahu Telp 0528-31898, 31901 Murung Raya Kalimantan Tengah Indonesia
Situs ini kan lebih maksimal berjalan pada resolusi 1024 X 768 dan di Browser IE 5+