Photo Benteng Puruk Cahu Tahun 2005
Keadaan ini mengambarkan bahwa kendatipun secara
defacto merupakan penghujung kekuasaan Pemerintah Kolonial Belanda, namun
kenyataanya pada daerah-daerah pedalaman Pulau Kalimantan termasuk
diantaranya wilayah Districk Barito Hulu dan sekitarnya bahwa pemerintah Kolonial
Hindia Belanda masih ingin menguasai dan mempertahankan daerah jajahannya.
Distric Barito Hulu oleh Kolonial Hindia belanda
dibagi menjadi 4 (empat) wilayah administratif yang disebut "Onder District"
yaitu sebagai berikut :
- Onderdistrict Murung dengan ibukota Puruk Cahu ;
- Onderdistrict Laung dan Tuhup dengan Ibukota Muara
Laung ;
- Onderdistrict Siangland dengan ibukota Saripoi ;
- Onderdistrict Barito Brongeheid dengan Ibukota
Muara Joloi I
II. MASA PENDUDUKAN JEPANG
Pada masa pendudukan Jepang keadaan wilayah
administratif untuk District Barito Hulu tidak terlalu banyak mengalami
perubahan termasuk dalam penyelenggaraan tugas dibidang pemerintahan,
kecuali peristilahan dan nama jabatan atau sejenisnya yang mengunakan bahasa
jepang, antara lain untuk nama jabatan Wedana disebut " Guncho" dan untuk
jabatan Asisten Wedana disebut " Fuku Guncho" hal ini karena pemerintahan
jepang hanya berkuasa selama + 3,5 ( tiga setegnah tahun), namun kurun waktu
tersebut cukup membuat Bangsa Indonesia dan khususnya masyarakat puruk cahu
menderita baik fisik dan fisikis.
III. MASA PEMERINTAHAN NICA
Jika pada masa sebelumnya Perang Dunia II District
Barito Hulu dipimpin oleh Controluer seorang pejabat dari kalangan militer
yang merangkap sebagai komandan kompi yang berkembangsaan Belanda, dalam
arti bahwa militer yang berkuasa saat itu, sedangkan pada masa pemerintahan
NICA yang konon katanya telah dibonceng oleh belanda, dimana jabatan
tersebut dipegang oleh seorang sipil berkebangsaan belanda dengan sebutan "Het
Hoof van Plaar\tslijk Besteur", setelah jabatan tersebut diganti dalam arti
diserahkan dari Pemerintah Kolonial Belanda kepada Bangsa Indonesia, maka
jabatan tersebut dirubah kedalam bahasa indonesia yaitu "Kepala Pemerintahan
Negeri" atau dengan sebutan lain adalah "Kiai Kepala".
IV. MASA KEMERDEKAAN
Melalui perkembangan yang terungkap dalam catatan
sejarah dan setelah penyerahan kedaulatan dari bangsa asing dan khususnya
Pemerintah Hindia Belanda, Jepang dan NICA kepada pemerintah Republik
Indonesia yang puncaknya pada Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
tanggal 17 Agustus 1945 telah terjadi beberapa kali pergantian dan
penggunaan istilah dalam sistem pemerintahan dan khusunya mengenai
pemerintahan daerah antara lain :
Benteng Puruk Cahu Sekarang
Photo Tahun 2005
- Kewedanaan.
Setelah penyerahan kadaulatan dari kaum penjajah
kepada Pemerintah RI, maka istilah dalam pemerintahan daerah yang bersifat
administratif yang menjadi bagian dari wilayah kerja district, dirubah dan
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan
didaerah dengan istilah kewedanaan, perubahan ini juga terjadi pada Distict
Barito Hulu di Puruk Cahu diganti dengan istilah Kewedanaan Barito Hulu.
Perubahan status Distict Barito Hulu menjadi kewedanaan barito hulu telah
dituangkan dalam surat keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Kalimantan
Tengah nomor : 10/Pem.594 tanggal 22 Nopember 1963 dan disamping itu Wadena
barito Hulu diserahi tugas menjadi Deputy Kepala Daerah Tingkat II barito
Utara dan berkedudukan di Puruk Cahu yang dipimpin secara berurutan oleh
para wedana, sebagai berikut :
- Mutafa Idehan ;
- Donis Samad ;
- W. Coenraad ;
- Sjahrani Wahab ;
- Tundjung Silam ;
- Kabupaten Administratif Murung Raya
Selanjutnya perubahan status kewedanaan barito hulu
menjadi kabupaten administratif dan selanjutnya mengalami beberapa kali
perubahan, namun perubahan tersebut tidak berarti meningkatkan status daerah
ini, tetapi hanya bersifat pergantian nama saja, berdasarkan :
- Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor : 3/Pem.112-C-2-3 tanggal 1 Maret 1964 tentang
pembentukan Darah Persiapan Tingkat II Administratif Barito Hulu .
- Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor : 17/Pem.112-C-2-4 tanggal 10 Oktober 1964 tentang
perubahan status Daerah persiapan Tingkat II Administratif Barito Hulu
menjadi Kantor Pembantu Daerah Tingkat II Murung Raya.
- Surat Keputusan Gubernur kepala Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor : 6/Pem.290-C-2-4 tanggal 24 April 1965 tentang
perubahan Status Kantor Persiapan Pembentuk Daerah Tingkat II menjadi
Kabupaten Administratif Murung Raya, yaitu terhitung pada tanggal 1 mei
1965 .
Dalam kurun waktu Murung Raya berstatus sebagai
Kabupaten Administratif, maka kepala kantor kabupaten administratif
secara berurutan dijabat oleh :
- Tundjung Silam ;
- J.H Tundan ;
- Drs. E. Hosang ;
- Drs. E.D Patianom ;
- A. Elbaar.
- Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung
Raya.
Perubahan status kabupaten adminsitratif Murung
Raya menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya dan
perubahan (penghapusan) pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya,
adalah berdasrkan :
- Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974, tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah ;
- Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Kalimantan tengah Nomor : 146/PKTS/1979 tanggal 26 Juni 1979 dan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 64 Tahun 1979 tentang Perubahan
Status Kabupaten Administratif Murung Raya menjadi Pembantu Bupati
Barito Utara wilayah Murung Raya, dan
- Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah, dengan dikeluarkannya undang-undang ini maka
dihapuslah insitusi yang merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah
Kabupaten dan diantaranya adalah pembantu Buaptu Barito Utara wilayah
Murung Raya

Photo Udara Kota Puruk Cahu 2004
Wilayah kerja Pembantu Bupati Barito Utara
wilayah Murung Raya meliputi 5 (lima) wilayah Kecamatan yaitu sebagai
berikut :
- Kecamatan Murung Ibukotanya Puruk Cahu ;
- Kecamatan Tanah Siang Ibukotanya Saripoi ;
- Kecamatan Laung Tuhup Ibukotanya Muara Laung ;
- Kecamatan Permata Intan ibukotanya Tumbang
Lahung ;
- Kecamatan Sumber Barito Ibukotnya Tumbang
Kunyi..
Dalam kurun waktu Murung Raya berstatus sebagai
Pembantu Bupati Barito wilayah Murung Raya, maka yang menjabat sebagai
Pembantu Bupatinya berturut-turut, sebagai berikut :
- M. Yusran Gambeng ;
- W. Ng. Mangkin ;
- Alexander Waning, BA ;
- Tahat Djinu, BA
- Drs. H. Holdy Butjun ;
- H. Masiuni Akhmad, BA ;
- Drs. Duan T Silam.
- PERJUANGAN MASYARAKAT UNTUK MENINGKATKAN STATUS
MURUNG RAYA MENJADI SEBUAH KABUPATEN DEFENITIF
Keinginan masyarkat Murung Raya untuk meningkatkan
status wilayah Murung Raya untuk menajdi sebuah kabupaten sudah dilakukan
sejak perubahan status dari district barito hulu menjadi Kewedanaan Barito
hulu, dimana warga masyarakat mengharapakan perubahan status tersebut
merupakan upaya untuk peningkatan status Murung Raya, namun kenyataanya
berkata lain. Sehingga apa yang menjadi harapan pada waktu itu masih belum
membuahkan hasil.
Begita pula dengan perubahan stauts District Barito
Hulu menjadi kewedanaan barito hulu. Sebagaimana dituangkan dalam Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingakt I Kalimantan Tengah Nomor : 10 /Pem.
594 tanggal 22 Nopember 1963, warga masyarakat Murung Raya mengharapakan
perubahan tersebut menjadi peningkatan status Murung Raya, tetapi ternyata
hanya merupakan pergantian saja yang tidak mempunyai kewenangan setingkat
Kabupaten.

Selanjutnya pada perubahan status kewedanaan barito
hulu menjadi daerah persiapan Tingakt II Administratif Barito Hulu,
berdasarkan SK. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah No.
3/Pem.190-C-2-3 tanggal 1 maret 1964 dan perubahan status Daerah Persiapan
Tingakt II Barito Hulu menjadi kantor Pembentuk Daerah Tingkat II Murung
Raya sesuai dengan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan tengah No.
17/Pem.1124-C-2-3 tanggal 10 Oktober 1964 serta perubahan status Kantor
Persiapan Pembentuk Daerah Tingakt II Murugn Raya menajdi Kabuapten
Administratif Murung Raya berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Kalimantan Tengah Nomor 6 /Pem.290-C-2-4 tanggal 24 April 1965
Perubahan Status Kabupaten Administratif Murung Raya
menjadi Pembantu Bupati Barito Utara wilayah Murung Raya berdasarkan
Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok Pemerintahan Di
daerah dan SK Gubernur Kepala Daerah Tingakt I kalimantan tengah Nomor 146/PKTS/1979
tanggal 26 Juni 1979 juga tidak berarti status Murung Raya Meningkat, tetapi
hanya bersifat perubahan atau pergantian saja dan bahkan keadaan yang paling
menyedihkan pada awal berlakunya undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana Pembantu Bupati dan termasuknya wilayah Pembantu
Bupati Barito Utara untuk Wilayah Murung Raya telah dihapuskan dan urusan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan ditangani oleh Kecamatan Murung
termasuk personil pegawainya.
Oleh karena itu dan merasa bahwa Murung Raya
berdasarkan hasil penilaian para tokoh Masyarakat Murung Raya dari segi luas
wilayah, potensi SDA dan SDM Puruk Cahu dianggap cukup mampu manakala
ditingkatkan statusnya menajdi sebuah kabupaten defenitif, maka pada tanggal
16 Oktober 1999 atas prakarsa dan pemikiran para tokoh dan anggota
masyarakat Murugn Raya di Puruk Cahu melakukan rapat untuk membentuk panitia
atau tim yang dinamakan "Komite Pembentukan Kabupaten Murung Raya" dan telah
berhasil pula menyusun komposisi pengurus, sebagai berikut :
Pelindung / Panasehat :
- Bupati Barito Utara (Ir. Badaruddin)
- Pembantu Bupati Barito Utara Wilayah
Murung Raya (Drs, Duan T Silam)
- Camat se Wilayah Murung Raya
Dewan Pembina / Pendiri ;
- Letjen (TNI) Purn Z.A Maulani
- DR(Hc) H. Sulaiman HB
- W. A Gara
- Suprianto
- Barsihan
- H. Marjuan
- H. A Bachtiar
- Tunjung Silam
- Ir. Godlin
- Masdar M
- Odong
- Handerlen
- Yohanson S
- Enoes
- H. Syarkani K
- Tarmizi Adidy
- Edison S Hamad
- H. Fardinand
- H Suryadi
- Irwansyah
- Anggota DPRD Asal Murung Raya
- Komponen Masyarakat Murung Raya
Komite pembentukan Kabupaten Murung Raya di Puruk
Cahu ini memiliki jaringan dan anggota yang tersebar di berbagai kota
disamping Murung Raya dan sekitarnya antara lain di jakarta, di
Palangkaraya Banjarmasin dan Muara Teweh.
Perjuangan komite dan masyarakat Murung Raya ini
mendapat sambutan positif dari bebragai kalangan dalam masyarakat,
kabupaten Barito Utara sebagai kabupaten Induk, Provinsi Kalimantan tengah
dan Pemerintah Pusat, sehingga pada tanggal 2 Juli 2002 Murugn Raya
diresmikan menjadi Kabupaten Defenitif sesuai Undang-undang No. 05 Tahun
2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten murugn Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan
Tengah dan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negri No. 131.42-188 Tahun
2002 tanggal 16 Mei 2002 tetang diangkatnya dan dilantiknya Drs. H
Romansyah Bagan sebagai Pejabat Bupati Murung Raya pada tanggal 8 Juli
2002 dengan tugas antara lain adalah mempersiapakn lembaga legislatif dan
membentuk Dinas, Badan dan Kantor Pemerintah di Puruk Cahu.
Setelah terbentuknya anggota Legislatif Kabupaten
Murung Raya maka anggota dewan pada tanggal 18 Juni 2003 menyelenggarakan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murugn Raya serta terpilihnya Ir Willy M
Yoseph dan Drs. Abdul Thalib sebagai Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya
untuk Periode 2003 - 2008 yang pelantikannya pada tanggal 21 Juli 2003
oleh Gubernur Propinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya bersamaan dengan
dilantiknya 7 (tujuh) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemekaran lainnya.
Sumber Panitia HUT 2 Tahun Kabupaten Mura
Tata Pemerintahan Setda Kab. Mura (created
2005-2009 by Litbang Bappeda)